Laporan Kinerja Pusat Data dan Teknologi Informasi Tahun 2024
Penyusunan Laporan Kinerja ini berpedoman pada Peraturan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Pusat Data dan Teknologi Informasi merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Tujuan dan sasaran strategis Pusat Data dan Teknologi Informasi selaras dengan tujuan Sekretariat Jenderal dan sasaran strategis Kementerian Kesehatan. Tujuan yang ingin dicapai oleh Pusat data dan Teknologi Informasi dalam periode tahun 2020-2024 adalah “Terbangunnya Tata Kelola, Inovasi, dan Teknologi Kesehatan yang Berkualitas dan Efektif”