Laporan Kinerja Biro Komunikasi dan Informasi Publik Semester I Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Biro Komunikasi dan Informasi Publik berada di bawah tanggung jawab Unit Eselon I Sekretariat Jenderal dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, unit kerja mendukung Program Dukungan Manajemen. Berdasarkan nomenklatur tersebut, Biro Komunikasi dan Informasi Publik memiliki tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan informasi layanan publik, dengan menyelenggarakan fungsi; a) pengelolaan manejemen isu, strategi komunikasi dan komunikasi risiko dan indeks kepuasan masyarakat terhadap berita dan publikasi kesehatan; b) pengelolaan publikasi kesehatan di media konvensional dan digital; c) pelaksanaan liputan dan dokumentasi program dan kebijakan kesehatan; d) pengelolaan layanan informasi, keterbukaan informasi publik dan pengaduan masyarakat; e) koordinasi penguatan pelayanan publik dan kepatuhan standar perilaku interaksi layanan publik; f) pengelolaan komunikasi internal dan eksternal, serta sinergi antar lembaga pemerintah dan non pemerintah; g) pengelolaan perpustakaan; h) pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan i) pelaksanaan urusan administrasi biro. Peraturan Menteri Kesehatan tersebut juga mengatur bahwa Organisasi Tata Kerja Biro Komunikasi dan Informasi Publik (Biro Komunikasi dan Informasi Publik) terdiri dari; a) Kepala Unit Kerja; b) Kelompok Jabatan Fungsional; dan c) Kelompok Jabatan Pelaksana