Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1117/2025
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1117/2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinir Antar Penyelenggara Jaminan