Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/763/2025
Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/763/2025 tentang Kegiatan yang Termasuk dalam Dukungan Operasional Lainnya yang Dapat Dibiayai dari Dana Operasional Menteri dan Wakil Menteri Kesehatan, sebagai upaya memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara, dengan mengatur ruang lingkup pembiayaan kegiatan operasional yang menunjang pelaksanaan tugas Menteri dan Wakil Menteri Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan