Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran bagi seluruh negara tentang betapa berharganya kesehatan. Bagi Indonesia, hal ini mendorong untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memperbaiki kualitas layanan kesehatan. Untuk mencapainya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada pertengahan 2021 lalu, mulai memperkenalkan transformasi sistem kesehatan yang berfokus pada enam pilar, yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan..
Pada akhir 2021, Kemenkes meluncurkan cetak biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang bertujuan untuk memastikan fokus dari teknologi digital kesehatan untuk melayani masyarakat berjalan. “Banyak aplikasi-aplikasi yang diluncurkan Kementerian Kesehatan yang sifatnya adalah melaporkan untuk pejabat, bukan melayani untuk rakyat atau untuk pasien. Saya meminta agar teman-teman yang berkaitan dengan transformasi sistem teknologi kesehatan ini mengubah fokus, bukan melaporkan ke pejabat tapi fokusnya melayani masyarakat,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021. Setelah hampir dua tahun transformasi kesehatan dilakukan, lantas sudah sejauh mana pelaksanaan dari enam pilar transformasi tersebut? Redaksi Mediakom mencoba mengulasnya pada rubrik Media Utama edisi Agustus 2023
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
Copyrights © 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.