Yth. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian KesehatandiTempatMenindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/5199/2024 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan pada Rumah Sakit Milik Kementerian Kesehatan dan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor KP.05.02/D/46526/2024 tanggal 5 Desember 2024 hal Pelayanan Kesehatan ASN Kemenkes di Rumah Sakit Vertikal, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pemberian kemudahan layanan kesehatan untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti baik untuk rawat jalan maupun rawat inap dengan ketentuan tertentu. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi: Layanan Gawat Darurat Pada keadaan gawat darurat, ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan dan mendapatkan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kondisi kegawatdaruratannya. Layanan Rawat Jalan, Rawat Inap, Pemeriksaan Penunjang dan Tindakan Medis; ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti mendapatkan prioritas layanan rawat jalan dengan tetap menggunakan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024; Layanan rawat inap, pemeriksaan penunjang dan tindakan medis diberikan sesuai dengan kondisi medisnya dengan diberikan prioritas antrian. Layanan Ambulans ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti mendapatkan prioritas layanan ambulans pra rumah sakit, proses rujukan dan pasca rumah sakit. Antrian Khusus Pegawai (Fast Track) ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti diberikan antrian tersendiri (jalur cepat/fast track). Jaminan Kesehatan Bagi peserta JKN, sistem rujukan tetap mengikuti alur rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dari Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Bagi pegawai yang juga memiliki asuransi swasta akan difasilitasi untuk dapat dimanfaatkan pada semua layanan di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan. Kemudahan layanan kesehatan di atas memperhatikan kesiapan dari masing-masing rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kesehatan bagi ASN Kementerian Kesehatan terutama data dan sarana prasarana. Perlu kami sampaikan bahwa seluruh informasi terkait konsultasi, keluhan, maupun aduan layanan Organisasi dan SDM dapat disampaikan melalui Helpdesk Biro Organisasi dan SDM melalui nomor 0811-8858-593.Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih. Unduh Surat Edaran
Jakarta, 27 Desember 2024Dalam rangka misi kemanusiaan membantu penanganan darurat krisis kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,4 di Republik Vanuatu yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2024, Pemerintah Republik Indonesia mengirimkan TCK-Emergency Medical Team (EMT) Indonesia yang telah diberangkatkan menuju Republik Vanuatu.Pada kesempatan ini pelepasan TCK-Emergency Medical Team Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh Bapak Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang didampingi oleh Bapak Menteri Kesehatan, Menteri Luar Negeri, Kepala BNPB, dan Pejabat terkait di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.Tim ini terdiri dari 3 dokter, 5 dokter spesialis, 5 perawat, serta 2 orang staf pendukung lainnya yang juga membawa logistik kesehatan, BMHP beserta obat-obatan serta sarana prasarana pendukung pelayanan kesehatan.Video singkat aktifitas pelayanan kesehatan di Republik Vanuatu Berikut
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Bulanan Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Bulanan Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan
Disini anda dapat mengunduh perjanjian kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Kesehatan Dengan Kepolisian RI
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 7 Januari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 8 Januari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 9 laporan kejadian bencana: 3 KLB Penyakit, 1 Erupsi Gunung Api, 5 Banjirunduh laporan pemantauan krisis kesehatan tanggal 8 Januari 2025
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK), salah satunya keistimewaan dalam mengikuti seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). TCK mendapatkan keistimewaan saat mendaftar PPIH, yaitu lebih diutamakan dibanding pendaftar lain. Saat tes wawasan, TCK yang mempunyai pengalaman penanganan bencana atau krisis kesehatan akan diberikan poin tambahan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas jasa TCK dalam penanganan darurat bencana atau krisis kesehatan.TCK dibentuk untuk membantu penanganan krisis kesehatan di daerah terdampak bencana. TCK dipersiapkan dengan berbagai pelatihan di saat pra bencana, agar menjadi tenaga yang kompeten jika sewaktu-waktu dimobilisasi untuk merenspon bencana. Mengintegrasikan kemampuan tanggap bencana sebagai kompetensi PPIH, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.Untuk informasi lebih lanjut mengenai keistimewaan TCK dalam seleksi PPIH, yuk kita simak “Petunjuk Teknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tenaga Kesehatan Haji, Dan Tenaga Pendukung Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.” Petunjuk Teknis Rekrutmen